February 18, 2019

SYARAT MENDAPATKAN TUNJANGAN PROFESI GURU Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa:
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada:
a. Guru
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, atau
c. Guru yang mendapatkan tugas tambahan 
Sedangkan Tugas tambahan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 4) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan 
b. ketua program keahlian satuan pendidikan
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan hruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
Pemenuhan beban kerja sebagaimana Guru dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat diperoleh dari ekuivalensi bebas kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
b. 6 (enam)jam tatap muka untuk tugas tambahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf e
c. paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk tugas tambahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf f
Berikut adalah Persyaratan mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 4:
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik
b. Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru)
c. Memenuhi bebas kerja
d. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki
e. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
f. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas
g. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik
h. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa
Itulah beberapa syarat untuk mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
Untuk mendowload Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 klik disini.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Good luck :)